JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) telah diminta untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Instruksi ini mengharuskan Pemda melakukan pemotongan belanja yang tidak efektif dan tidak mendukung program prioritas pemerintah.
Tito menjelaskan bahwa Inpres 1/2025 meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi anggaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, kajian, pencetakan, publikasi, serta seminar atau FGD. Selain itu, para kepala daerah diminta untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas sebesar 50%.
“Ya, saya sudah sampaikan dalam zoom meeting kepada seluruh daerah untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas dan berbagai kegiatan lainnya. Semua sudah saya sebar ke daerah, nanti akan kita evaluasi,” ujar Tito di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito menekankan bahwa ia tidak menetapkan persentase tertentu untuk pemangkasan anggaran di masing-masing daerah. Besaran efisiensi, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Enggak, saya enggak menyatakan itu. Nanti akan saya lihat berapa efisiensi yang dilakukan setiap daerah,” kata Tito menambahkan.
Meski begitu, Tito mengklaim bahwa langkah efisiensi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi di daerah-daerah tersebut.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, berisi arahan bagi para menteri, pimpinan lembaga, serta para kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran negara. Dalam instruksi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memangkas total belanja negara 2025 sebesar Rp 306,69 triliun dari total belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp 3.621,3 triliun.
Detail pemangkasan tersebut mencakup anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan anggaran untuk Tugas Pembantuan (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun. Selain itu, Inpres ini juga menginstruksikan agar kepala daerah membatasi belanja honorarium dan mengurangi alokasi anggaran yang tidak berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah juga meminta para kepala daerah untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada kementerian/lembaga dan menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa tujuan dari efisiensi anggaran ini adalah untuk memastikan penggunaan dana pemerintah benar-benar berfokus pada pencapaian target kinerja dan peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran di antara perangkat daerah atau mengacu pada alokasi anggaran tahun sebelumnya.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, dan kami akan terus memantau implementasinya di lapangan,” kata Tito menutup penjelasannya.