JAKARTA, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dan Tokopedia terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasca akuisisi Tokopedia oleh TikTok.
Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso menyatakan bahwa sidang perlu digelar kembali karena TikTok dan Tokopedia menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat yang diajukan oleh tim investigator KPPU.
“Pelaku usaha menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang disampaikan investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Budi di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi akan menjadwalkan ulang sidang pemeriksaan untuk mendalami lebih lanjut keterangan dari TikTok dan Tokopedia terkait pelaksanaan usulan bersyarat. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 09.30 WIB.
Agenda sidang ini akan fokus memeriksa sikap pelaku usaha dalam menanggapi syarat-syarat yang ditujukan untuk menghindari dominasi pasar dan pembatasan pilihan konsumen.
Dalam sidang sebelumnya, TikTok membantah telah melakukan praktik monopoli atau membatasi kompetisi setelah mengambil alih Tokopedia dan mengintegrasikannya sebagai TikTok Shop by Tokopedia.
Kuasa hukum TikTok Nusantara, Farid Fauzi Nasution, menegaskan bahwa platform tetap memberikan pilihan terbuka terkait metode pembayaran dan logistik, dan tidak menerapkan sistem tying dan bundling yang memaksa pengguna mengikuti satu jalur layanan tertentu.
“Kami tetap memberikan opsi pembayaran dan logistik kepada pengguna, tidak ada pengikatan layanan yang melanggar prinsip persaingan sehat,” kata Farid.
TikTok juga menepis tuduhan bahwa platformnya membatasi pengguna dalam mempromosikan produk di e-commerce lain. Menurut Farid, TikTok Shop maupun Tokopedia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan promosi antarplatform, dengan catatan bahwa konten harus sesuai aturan hukum dan pedoman internal.
“Kami patuh pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan sistem elektronik. Kami tidak membatasi pengguna mempromosikan produk di platform lain,” jelasnya.
Kasus TikTok dan Tokopedia menjadi uji kasus penting bagi pengawasan persaingan usaha di era ekonomi digital. KPPU ingin memastikan akuisisi platform digital besar tidak menimbulkan praktik eksklusivitas pasar yang merugikan pelaku UMKM dan konsumen.
Jika terbukti melanggar, TikTok dan Tokopedia bisa dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga pembatalan akuisisi.