Temuan BPK: Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Capai Rp 597 Miliar, Ribuan Jemaah Berangkat Tanpa Hak

Foto: nuorid

JAKARTA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tabir gelap dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025, ditemukan ketidakpatuhan anggaran yang fantastis dengan total mencapai Rp 597,7 miliar.

Temuan ini memperkuat landasan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Read More

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya 4.531 jemaah yang berangkat haji tanpa hak atau melanggar aturan masa tunggu. BPK merinci pelanggaran tersebut sebagai berikut:

  • Pelanggaran Masa Tunggu: 61 jemaah tetap berangkat meski sudah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir.

  • Penggabungan Mahram Ilegal: 3.499 jemaah berangkat melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat.

  • Pelimpahan Porsi Bermasalah: 971 jemaah mendapatkan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

“Akibatnya, pemberangkatan jemaah yang memenuhi syarat menjadi tertunda. Ini menimbulkan beban subsidi yang tidak semestinya,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Rabu (18/3/2026).

Selain manipulasi data jemaah, auditor negara menemukan penggunaan anggaran operasional haji yang tidak didukung dasar hukum serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

BPK mencatat adanya penyimpangan dalam prosedur pembayaran serta pengadaan barang dan jasa untuk operasional haji. Secara kumulatif, nilai ketidakpatuhan ini mencapai Rp 596,88 miliar, ditambah masalah aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp 779,27 juta.

Temuan ini menjadi sangat krusial mengingat besarnya subsidi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada 2024, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan mencapai Rp 37,36 juta per jemaah.

Ketidakpatuhan anggaran sebesar setengah triliun lebih ini mengindikasikan adanya kebocoran uang negara yang seharusnya digunakan untuk meringankan biaya jemaah yang benar-benar berhak dan telah mengantre bertahun-tahun.

Lembaga antirasuah kini didorong untuk mendalami temuan BPK ini guna melengkapi berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pengungkapan aliran dana ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas “permainan” di balik bisnis penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Yaqut maupun Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi terbaru terkait rincian temuan IHPS BPK tersebut.

Related posts

Leave a Reply