Syarat, Cara, dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2026, Termasuk Denda Jika Hilang atau Rusak

Ilustrasi paspor, Foto: imigrasi.go.id

JAKARTA, Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membagikan informasi terbaru mengenai syarat, prosedur, serta biaya pembuatan paspor baru, termasuk ketentuan denda apabila paspor hilang atau rusak.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

Read More

Syarat Membuat Paspor Baru

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah

Dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi identitas dan data kependudukan pemohon.

Cara dan Prosedur Pembuatan Paspor

Adapun proses pembuatan paspor dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor dengan tahapan berikut:

  1. Mendaftar dan memilih kantor imigrasi terdekat melalui aplikasi M-Paspor

  2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih

  3. Mengikuti proses wawancara dan pengambilan data biometrik dengan memberikan keterangan yang benar

Imigrasi mengimbau pemohon datang tepat waktu sesuai jadwal untuk menghindari antrean dan keterlambatan pelayanan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000

  • Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Ketentuan dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor dapat diajukan apabila:

  • Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan

  • Masa berlaku paspor telah habis

  • Paspor hilang

  • Paspor rusak, baik saat proses penerbitan maupun di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, atau rusak lainnya)

Khusus untuk paspor hilang atau rusak, pemohon dikenakan biaya beban di luar harga paspor, dengan rincian:

  • Paspor hilang: Rp 1.000.000

  • Paspor rusak: Rp 500.000

  • Paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar (force majeure): Rp 0

Keadaan kahar meliputi musibah seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi.

Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan paspor hilang atau rusak akibat kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, Imigrasi dapat menangguhkan pemberian paspor paling singkat enam bulan hingga maksimal dua tahun.

Imigrasi mengimbau masyarakat untuk menjaga paspor dengan baik karena dokumen tersebut merupakan identitas resmi negara yang sangat penting dalam perjalanan internasional.

Related posts

Leave a Reply