Soal WMI Undang-undang

UU No 8 Th. 1995

  1. Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada __________ sebagai jaminan atas transaksi efek yang dilakukannya.

    Read More
    1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 

    2. Lembaga Kliring dan Penjaminan

    3. Kustodian Sentral 

    4. Bapepam

  2. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh ijin usaha sebagai 

    1. Perantara Pedagang Efek 

    2. Penjamin Emisi Efek 

    3. Penasehat Investasi 

    4. Semua salah

  3. Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing sebanyak–banyaknya:

    1. 9 orang 

    2. 7 orang 

    3. 6 orang 

    4. 5 orang

  4. Kegiatan kliring pada dasarnya merupakan suatu proses yang digunakan untuk: 

    1. Menetapkan hak para anggota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan 

    2. Menetapkan kewajiban para angoota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan 

    3. Menetapkan hak dan kewajiban angoota Bursa Efek atas transaksi vang mereka lakukan 

    4. Menyelesaikan transaksi jual-beli antar anggota Bursa Efek

  5. Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat dimiliki oleh: 

    1. Bursa Efek 

    2. Perusahaan Efek 

    3. Biro Administrasi Efek 

    4. Bank Kustodian 

    5. Plhak lain atas persetujuan Bapepam 

Jawaban : 

  1. I, II, III 

  2. II, III, IV 

  3. II, III, IV, V 

  4. I, II, III, IV, V 

  1. Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya:

  1. 51% dari saham yang mempunyai hak suara

  2. 50% dari saham yang mempunyai hak suara 

  3. 30% dari saham yang mempunyai hak suara

  4. 20% dari saham yang mempunyai hak suara

  1. Kontrak pengelolaan Reksadana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara: 

  1. Direktur Reksa Dana dengan Manajer Investasi 

  2. Manajer Investasi dengan Bank Kustodian 

  3. Direktur Reksa Dana dengan Bank Kustodian 

  4. Manajer Investasi dengan Ketua Bapepam

  1. Mayoritas saham lembaga kliring dan penjaminan harus dimililki oleh 

  1. Pemerintah melalui Menteri Keuangan 

  2. Bapepam 

  3. Perusahaan Efek 

  4. Bursa Efek

  1. Pemisahaan Efek Nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek wajib memiliki Modal Disetor sekurang-kurangnya 

  1. Rp. 5.500.000.000,- 

  2. Rp. 10.500.000.000,- 

  3. Rp. 5.000.000.000,- 

  4. Rp. 10.000.000.000,-

  1. Direksi Perusahaan Efek wajib memenuhi persvaratan berikut: 

    1. Tidak pemah melakukan perbuatan tercela atau dlhukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan 

    2. Dilarang mempunvai jabatan rangkap pada perusahaan lain

    3. Memiliki izin orang perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing 

    4. Wajib berdomisili di Indonesia

Jawab : 

      1. I & III 

      2. II & III 

      3. I,II,III 

      4. I, II, III, & IV

  1. Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh 

  1. Direktur

  2. Direktur dan pegawai 

  3. Direktur, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut 

  4. Pemegang saham

  1. Reksadana terbuka dapat dibebaskan dari kewajiban membeli saham-saham dari Pemegang Saham apabila terjadi hal-hal berikut ini kecuali

  1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup 

  2. Keadaan darurat 

  3. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat perserujuan Bapepam 

  4. Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya dalam menghlitung Nilai Aktiva Bersih, saat permohonan Pemegang Saham Reksadana ingin menjual kembali saham-sahamnya

  1. Manajer Investasi wajib untuk membatasi penempatan dana awal pada saat dibentuknya Reksa Dana dengan ketentuan:

  1. Penempatan dana awal sekurang-kurangnya 1% dan scbanyak-banyaknya 10% dari jumlah nilal unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak 

  2. Penempatan dana awal sekurang-kurangnya 1% dan sebanyak-banyaknya 20% dari jumlah nilai unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak 

  3. Penempatan dana awal sekurang-kurangnya 2.5% dan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah nilai unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak

  4. Penempatan dana awal sekurang-kurangnya 2.5% dan sebanyak-banyaknya 20% dari jumlah nilai unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak

  1. Biro Administrasi Efek (BAE) dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Sedankan  Modal Disetor BAE sekurang-kurangnya: 

  1. Rp. 500.000.000,- 

  2. Rp. 200.000.000,- 

  3. Rp. 1.000.000.000,- 

  4. Rp. 5.000.000.000,-

  1. Kegiatan profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh 

  1. Konsultan Hukum, Penanggung, (Guarantor), Wali Amanat dan Custodian 

  2. Penanggung (Guarantor), Wali Amanat, BAE dan Custodian 

  3. Akuntan (Auditor), Konsultan Hukum, Penilai dan Notaris 

  4. BAE, Akuntan (Auditor), Penilai dan Notaris

  1. Manajer Investasi Reksadana terbuka dilarang melakukan hal-hal berikut kecuali 

  1. Membell efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi 

  2. Melakukan emisi obligasi atau sekuritas kredit 

  3. Membeli efek yang tidak melalui Penawaran Umum kecuali Efek Pasar Uang, 

  4. Melakukan pembellan kembali unit penyertaan

  1. Perusahaan Efek Wajib memberikan konfirmasi kepada nasabah 

  1. Sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi 

  2. Paling lambat satu hari bursa setelah dilakukan transaksi 

  3. Paling lambat dua hari bursa setelah dilakukan transaksi 

  4. Hanya apablia nasabah membutuhkannya

  1. Bagi pihak yang berhubungan dengan Pasar Modal dan melakukan pelanggararan atas ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dapat dikenakan sanksi administratif.   Pihak yang dapat dikenakan sanksi administratif antara lain adalah pihak yang memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik sekurang-kurangnya sebesar:

  1. 5% 

  2. 10% 

  3. 7% 

  4. 3%

  1. Perusahaan Efek yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi denda Rp __________ atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp. ___________

  1. Rp. 50.000,- Rp. 50.000.000,- 

  2. Rp. 100.000,- Rp. 100.000.000,- 

  3. Rp. 1.000.000,- Rp. 100.000.000,- 

  4. Rp. 1.000.000,- Rp. 50.000.000,-

  1. Emiten yang pemyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat- lambatnya pada hari kerja ke __________ setelah terjadinya peristiwa tersebut 

  1. 5 (lima) 

  2. 4 (empat) 

  3. 3 (tiga)

  4. 2 (dua)

  1. Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek wajib melaporkan kepada Bapepam dalam waktu ___________ hari terhitung sejak yanq  bersangkutan berhenti bekera atau pindah kerja pada Perusahaan Efek lain:

  1. 10 

  2. 14 

  3. 30

  1. Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya __________ pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp __________

  1. 1000,- Rp. 10 miliar 

  2. 500,- Rp. 5 miliar 

  3. 300,- Rp. 3 miliar 

  4. 100,- Rp. I miliar

  1. Perusahaan efek wajib : 

    1. Mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan tujuan investasi nasabah 

    2. Menyimpan efek dalam rekening yang terpisah dari rekening perusahaan efek 

    3. Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabahnnya dan menyediakan tempat penyimpanan yang, aman atas harta nasabahnya

Jawaban:

      1. I, II

      2. II, III

      3. I, II, III

      4. I, III

  1. Perusahaan Efek yang terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.______________ atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwva jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp._______________ 

  1. Rp. 100.000 ; Rp. 100 Juta 

  2. Rp. 200.000 ; Rp. 200 Juta 

  3. Rp. 500.000 ; Rp. 100 Juta 

  4. Rp. 500.000 ; Rp 500 Juta

  1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Manajer Investasi tanpa memperoleh izin dari Bapepam diancam dengan pidana kurungan paling lama ______ tahun dan denda paling banyak Rp _______________. 

  1. 1 thn Rp. I miliar 

  2. 1 thn Rp. 10 mfliar 

  3. 2 thn Rp. 2 miliar 

  4. 2 thn Rp. 20 miliar

  1. Rekening Efek Margin hanya dapat dibuka untuk nasabah yang mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp.____________ dan mempunyai pendapatan tahunan lebih dari Rp.________________ 

  1. Rp. 0.5 miliar; Rp. 100 Juta 

  2. Rp. I miliar ; Rp. 150 Juta 

  3. Rp. I millar; Rp. 200 Juta 

  4. Rp. 2 miliar; Rp. 200 Juta

  1. Modal Kerja Bersih Disesuaikan MKBD adalah: 

  1. Jumlah seluruh kas dan bank, aktiva lain setara kas, piutang kecuali  piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau plhak terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan seluruh jumlah utang 

  2. Jumlah seluruh kas dan bank, aktiva lain setara kas, piutang, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilal pasar yang wajar 

  3. Jumlah seluruh kas dan bank, aktiva lain setara kas, piutang, kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau plhak terafillasi dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar 

  4. Jumlah seluruh kas dan bank, aktiva lain setara kas, piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak terafillasi dikurangi denqan seluruh jumlah utang.

Related posts

Leave a Reply