Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam desak Dirut baru Telkom audit menyeluruh dan beri sanksi tegas atas proyek fiktif yang rugikan negara ratusan miliar.
JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, angkat bicara terkait skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar di PT Telkom Indonesia (Persero). Ia menyebut tindakan ini bukan sekadar korupsi, tetapi perampokan uang rakyat secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom.
“Korupsi besar senilai Rp431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom,” tegas Mufti dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).
Skandal ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 10 tersangka atas dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Telkom pada periode 2016–2018. Dalam kasus ini, Telkom melalui empat anak perusahaannya, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta yang ternyata hanya rekayasa untuk menguras anggaran negara.
Tiga pejabat Telkom dan anak perusahaannya telah ditetapkan sebagai tersangka:
-
August Hoth PM, GM Enterprise Segment Financial Management Service Telkom (2017–2020)
-
Herman Maulana, Account Manager Tourism & Hospitality Telkom (2015–2017)
-
Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia (2016–2018)
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dan Direksi Telkom, Mufti Anam meminta Direktur Utama Telkom yang baru, Dian Siswarini, untuk memasukkan penanganan kasus ini dalam laporan kerja 100 harinya.
“Dalam 100 hari pertama, kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini dan sanksi apa yang sudah diberikan Telkom,” kata Mufti.
Mufti menilai audit internal menyeluruh sangat mendesak, tidak hanya untuk mengusut kasus lama, tetapi juga mencegah potensi korupsi baru di tubuh Telkom Grup. Ia juga meminta Direksi Telkom melakukan evaluasi terhadap profil SDM dan pejabat strategis.
“Telkom perlu memitigasi orang-orang yang bekerja di dalam. Kalau Ibu Dian bersih tapi dikelilingi orang-orang yang tidak amanah, maka Telkom akan tetap terpuruk,” ujarnya.
Mufti juga menyinggung kasus korupsi lain yang menjerat anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), terkait pengadaan server dan storage fiktif senilai Rp266 miliar yang melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB). Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka: RPLG, AJ, dan IM. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp280 miliar, menurut audit BPKP.
Mufti menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal reformasi di tubuh Telkom dan seluruh BUMN, guna memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
“Kami meminta komitmen dari Dirut Telkom untuk lakukan pembenahan total. Skandal seperti ini harus menjadi yang terakhir,” pungkasnya.