Singapura Investigasi Karhutla, Pemerintah Hormati Hukum Internasional

JAKARTA, Perihal akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/ Badan Hukum Indonesia (BHI), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia akan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama.

“Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujar Menko Luhut saat memberikan arahan dalam Rakor Virtual, yang dihadiri oleh Menkumham Yasona Laoly, Wamenlu Mahendra Siregar, dan perwakilan dari KLHK dan Kemendagri, Rabu (24-06-2020).

Read More

Kemudian, terkait perizinan bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Menko Luhut mengatakan agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama.

“Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi, untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri untuk kita bersama-sama mengawal hal ini,” tambah Menko Luhut.

Lebih lanjut, Menkumham Yasona Laoly menambahkan, terkait investigasi Karhutla terhadap WNI/BHI, pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan. Dan, terkait audit, pihaknya menyatakan siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis terkait hal tersebut, terutama dengan Kemendagri.

“Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga. Audit Ormas asing, kami juga sependapat, sebab kita memang harus berhati-hati dan memang harus mengawasi mereka, sebab lagi-lagi ini menyangkut kedaulatan negara,” jelasnya.

Sementara itu Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat ada 14 Ormas asing yang terdaftar di Indonesia, tetapi yang memiliki izin aktif hanya 4. Kemudian, perihal isu investigasi WNI/BHI oleh pemerintah Singapura, asalkan tidak melanggar kedaulatan Indonesia, hal itu dapat dibenarkan.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti memaparkan, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/ Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, telah ditetapkan di Kuala Lumpur – Malaysia, 10 Juni 2002. Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas. Indonesia pun siap bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara.

“Indonesia meratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, Dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kebakaran, Indonesia telah memiliki regulasinya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Deputi Nani.

Ia juga menjelaskan mengenai, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, menurutnya wajib memiliki izin Pemerintah Pusat.

“Yakni Izin Prinsip dan Izin Operasional yang diatur oleh Kemenlu dengan kerja sama lintas kementerian terkait. Dasar hukumnya, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dan, PP No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply