JAKARTA, Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial (Setjen Kemensos) memacu penyerapan alokasi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang masih berkisar 17,50 persen, untuk melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kami optimis Oktober-November ada peningkatan (penyerapan) anggaran,” ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemensos Harry Hikmat, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Harry mengungkapkan realisasi anggaran dari Rp1,06 triliun, baru diserap sebanyak Rp185 miliar. Anggaran tersebut diserap untuk belanja pegawai sebesar 71,26 persen, belanja barang 15,21 persen dan belanja modal 11,38 persen.
Sementara dari pengalihan fokus anggaran Setjen Kemensos selama empat tahap, terdapat Rp1,125 triliun yang digunakan untuk kebijakan strategis mengurangi dampak COVID-19, tambahan bantuan sosial (bansos) mengefektifkan verifikasi dan validasi untuk program Pejuan Muda serta distribusi bansos melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah terpencil.
Program yang dilakukan Setjen Kemensos untuk memacu penyerapan anggaran, di antaranya berkaitan dengan verifikasi dan validasi DTKS yang masih dalam proses, Program Pejuang Muda yang akan dioptimalkan untuk verifikasi dan validasi DTKS, penyediaan IT untuk Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan command center, serta aplikasi CekBansos.
Selain itu belanja modal Setjen Kemensos berkaitan dengan performa Gedung Kemensos Salemba yang menerapkan suasana eco-green dengan penataan yang lebih asri dan nyaman serta hemat.
“Sarana prasarana pegawai komputer sudah by design untuk membuat nyaman dan digitalisasi lebih efektif. Printer cukup satu terkoneksi dalam satu ruangan. Belanja modal terkait beberapa kegiatan yang masih appraisal, terutama kantor jasa untuk penilaian atas realisasi belanja modal untuk dibayarkan,” ujar dia.
Sementara Harry juga mengungkapkan kendala pelaksanaan anggaran, yakni pada awal tahun terdapat blokir anggaran, antara lain pembangunan gedung parkir sebesar Rp62,94 miliar dan gedung arsip sebesar Rp15,45 miliar, adanya PPKM sehingga terdapat pembatasan kegiatan rapat di luar kantor dan perjalanan dinas, perubahan kebijakan luring menjadi daring, dan perubahan pelaksanaan kegiatan dari semula di hotel dengan mekanisme fullboard/fullday menjadi di balai/UPT (unit pelaksana teknis) milik Kemensos