JAKARTA, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyinggung Agustus sebagai bulan keramat dan September sebagai bulan penting ketika membahas pengumuman calon wakil presiden yang akan mendampingi bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
“Masih ada waktu. Bulan Agustus itu bulan keramat, bulan September itu juga bulan sangat penting. Yang jelas dari arah Ibu (Megawati) kalau begitu sudah sesuatunya sudah siap, Ibu Mega akan mengumumkan,” ujar Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Hasto menegaskan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak akan mengumumkan sosok cawapres Ganjar Pranowo di Rakernas III PDIP ini.
“Tenang saja, pada momentum yang tepat, itu akan diumumkan. Tetapi ya tidak akan diumumkan di rakernas ini,” kata Hasto.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebutkan nama-nama yang memiliki potensi untuk dipertimbangkan menjadi bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan.
Sejumlah nama yang masuk untuk dipertimbangkan, kata dia, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
“Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo lagi Mas, Pak Airlangga, nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan,” ujar Puan dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Ketua DPR RI ini mengungkapkan nama-nama tersebut semuanya memiliki kelebihan yang nantinya akan dipertimbangkan.
“Apakah itu bisa bekerja sama dengan calon dari PDI Perjuangan sesuai dengan visi, misi, cita-cita, dan sebagainya,” kata Puan.
Jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant)