Sekitar 1,8 Juta Orang Meninggalkan Jabodetabek Pada Masa Mudik

Petugas kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5/2020). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyekatan gelombang pemudik dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

JAKARTA, Sekitar 1,7 juta sampai 1,8 juta orang meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada masa mudik Lebaran 2020, kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.

​​​​​​”Total yang sudah keluar Jabodetabek saat ini sebanyak kurang lebih 1,7 sampai 1,8 juta orang,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis.

Read More

Menurut data yang dikumpulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di antara warga yang keluar dari wilayah Jabodetabek pada masa mudik ada sekitar 750 ribu orang yang menggunakan angkutan umum.

Selain itu, menurut data PT Jasa Marga ada 465.500 kendaraan pribadi yang meninggalkan wilayah Jabodetabek pada masa mudik Lebaran 2020.

“Jika kita kalikan okupansinya dua saja per kendaraan, maka total hampir 900 ribu (orang yang mudik),” katanya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI dan Polri berupaya mengantisipasi kedatangan mereka kembali ke wilayah Jabodetabek pada masa arus balik Lebaran guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Ini yang harus kita antisipasi pada saat arus balik saat ini,” kata Syafrin.

Sebelum masa mudik, ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperingatkan warga yang berada di Jakarta dan sekitarnya untuk tidak mudik mengingat DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan episentrum penularan virus corona penyebab COVID-19.

Kendati demikian sebagian warga tetap mudik. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya membendung arus balik guna menekan penularan COVID-19.

“Jika Anda mudik, belum tentu Anda bisa dengan sangat mudah masuk kembali ke Jabodetabek,” kata Syafrin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang akan masuk ke wilayahnya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam upaya membendung arus balik guna menekan penularan virus corona.

“Jadi mereka harus mengajukan izin, kemudian tentu ada prasyaratnya. Kegiatan mana saja yang diperbolehkan (masuk), siapa yang boleh masuk, ini akan mendapatkan izin,” kata Syafrin.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama TNI dan Polri juga melakukan penyekatan di areal Jabodetabek dan hanya memberikan izin masuk ekpada orang-orang yang memiliki SIKM.

“Dia yang boleh masuk, kemudian yang tidak (memiliki SIKM) kita akan putar balikkan,” kata Syafrin.
​​​​​​​

Related posts

Leave a Reply