SE Mensesneg: Hentikan semua kegiatan dan berdiri tegak selama 3 Menit saat detik-detik Proklamasi

Sumber: Instagram Setneg

JAKARTA, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat edaran terkait HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Edaran itu terkait pengibaran bendera Merah Putih dan sikap berdiri tegap 3 menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan peringatan detik-detik proklamasi.

Surat edaran Mensesneg itu dikeluarkan pada 12 Juli 2022 sebagaimana salinannya dilihat dnews.co.id, Senin (25/7/2022). Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur hingga bupati wali kota di seluruh Indonesia.

Read More

HUT ke-77 RI ini mengangkat tema ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’. Kemensetneg juga sudah merilis logo HUT RI di situs Setneg.

Adapun isi edaran yang disampaikan Mensesneg, sebagai berikut:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

 

 

Related posts

Leave a Reply