DEPOK, Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok terus berbenah untuk mengurangi banyaknya informasi di masyarakat terkait percaloan.
Isu yang menarik memang pelayanan SIM, hampir diseluruh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya Satpas SIM selalu menjadi sasaran empuk bagi oknum yang mengambil kesempatan.
Lain halnya dengan Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok di Pasar Segar Tole Iskandar Depok, yang tetap meminta masyarakat untuk menghindari percaloan. Disamping tetap menjaga Protokol Kesehatan.
Sejak Kasat Lantas Kompol Erwin Aras Genda S.H., S.I.K., M.T menjabat, kondisi Satpas SIM Pasar Segar berubah.
Untuk menghindari percaloan yang marak di sana, kini Satlantas Polres Metro Depok telah menutup seluruh pintu masuk yang menjadi celah, dengan menempatkan Provost di setiap sisi.
“Kami melakukan ini untuk menutup celah bagi oknum yang melakukan percaloan,” kata Erwin saat dihububungi, Rabu (30/09/2020).
Bagi masyarakat, lanjut Erwin, akan mendapatkan pelayanan yang maksimal, karena yang masuk ke ruangan di Satpas SIM hanyalah pemohon saja, sedangkan pengantat tidak diperbolehkan masuk.
“Pintu masuk yang kita buka hanya bagian depan sedangkan sisi samping untuk pintu keluar,” jelasnya.
Erwin menambahkan dengan kondisi ini masyarakat dapat dengan nyaman dan tenanh tanpa diganggu oleh para calo.
“Saya berharap agar masyarakat jangan pernah tergiur dengan bujuk rayu, bila ada oknum yang menawarkan jasa. Lebih baik masyarakat urus sendiri, toh lebih cepat dan murah,” pungkas Erwin.
Salah seorang warga Depok yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepuasan terhadap pelayanan di Satpas SIM Pasar Segar, karena informasi yang diberikan petugas yang berada didepan pintu masuk memberikan arahan yangpasti terkait prosedur atau proses pembuatan SIM.
“Baru kali ini saya membuat SIM, dan diarahkan oleh petugas prosedur pembuatan SIM,” kata pemohon SIM, warga Depok yang enggan menyebutkan namanya.
Dengan pelayanan yang jauh lebih baik diharapkan masyarakat ikut sesuai prosedur pembuatan SIM yang jauh lebih murah.
Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala, menyebutkan ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.