Satgas PKH Temukan Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah, Negara Terancam Rugi

Tambang ilegal rusak lahan dan diduga jual hasil tambang ke PT Timah. Pemerintah siapkan sanksi pidana dan administratif.

JAKARTA, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah (Persero) Tbk di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Aktivitas ilegal tersebut dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas dan berpotensi merugikan negara.

Read More

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa upaya penertiban dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Salah satu fokusnya adalah penegakan hukum di atas lahan yang secara sah menjadi wilayah operasi PT Timah seluas hampir 28 ribu hektare.

“Kami akan periksa semua tambang di sana, termasuk seluruh perizinannya dan jaminan reklamasi. Jangan sampai setelah menambang, lingkungan ditinggalkan rusak tanpa pemulihan,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut Anang, setiap perusahaan tambang yang mengantongi izin, wajib memenuhi kewajiban reklamasi pasca tambang demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kita tidak ingin masyarakat hanya menerima dampak buruk dari tambang, tanpa mendapatkan manfaat apa pun. Pemerintah ingin memastikan aturan benar-benar dijalankan,” lanjutnya.

Satgas PKH tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga tengah mengkaji kemungkinan sanksi pidana maupun administratif terhadap perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

“Penindakannya bisa beragam. Tapi yang jelas, semua aktivitas tambang ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Anang.

Pemerintah mengkhawatirkan, praktik tambang ilegal yang dibiarkan akan kembali menimbulkan kerugian besar bagi negara. Terlebih, hasil tambang liar itu diduga dijual ke PT Timah, sehingga secara tidak langsung negara turut dirugikan karena lahan tersebut adalah milik negara.

“Inilah yang disebut tindak pidana korupsi. Lahannya negara, ditambang secara ilegal oleh swasta, lalu dijual ke BUMN. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Tindakan Satgas PKH mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban ini juga sudah menjerat dua perusahaan tambang lainnya, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Weda Bay Nikel, yang diduga melakukan perluasan tambang secara ilegal. Kedua perusahaan tersebut ditindak tegas dan lahannya disita dengan total mencapai 321,07 hektare.

Related posts

Leave a Reply