Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan

Konsep IKN Nusantara/Foto: Dok. Instagram Nyoman Nuarta

JAKARTA, Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibubarkan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut status hukum Satgas IKN sebelumnya.

Dalam salinan beleid yang diterbitkan sejak 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, disebutkan bahwa pembubaran dilakukan karena pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN kini sepenuhnya menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Read More

“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN sehingga tidak diperlukan Satgas IKN di Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi keterangan resmi dalam beleid tersebut.

Dengan demikian, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satgas yang sebelumnya dipimpin oleh Danis H. Sumadilaga kini melepas tongkat estafet tugas kepada OIKN yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran sentral OIKN dalam perencanaan dan eksekusi pembangunan infrastruktur ibu kota baru, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa proyek pembangunan IKN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan segera dipercepat, menyusul disetujuinya anggaran tambahan oleh Presiden.

“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) sudah difinalkan di DIPA kami,” kata Basuki.

Ia menyebutkan bahwa OIKN telah mengantongi anggaran Rp 5,4 triliun untuk pekerjaan infrastruktur jalan, serta tambahan Rp 8,1 triliun untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang akan segera digarap.

Dengan pembubaran Satgas, pembangunan kawasan strategis seperti gedung-gedung legislatif dan yudikatif akan segera dimulai. Selain itu, OIKN juga akan fokus pada peningkatan konektivitas jalan di dalam IKN.

“Kami akan mulai membangun kawasan legislatif dan yudikatif serta melanjutkan pembangunan jaringan jalan di KIPP,” tambah Basuki.

Related posts

Leave a Reply