JAKARTA, Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/4/2025), seraya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
“Pada kesempatan ini kami mewakili Presiden menyampaikan urgensi perlunya RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Supratman.
RUU tersebut sebelumnya telah dibahas oleh DPR periode 2019–2024 dan kemudian di-carry over ke periode 2024–2029. “Pada 25 September 2024, RUU ini telah dibahas dalam Rapat Kerja Pansus DPR dan ditetapkan untuk dilanjutkan pembahasannya pada periode saat ini,” jelas Supratman.
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 300 DIM yang diajukan pemerintah. Dari jumlah tersebut, 29 DIM berkaitan dengan substansi, 11 tidak berkaitan substansi, dan 40 lainnya merupakan DIM tambahan.
Endipat menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. “Kami sudah sepakat. Fraksi-fraksi telah menugaskan perwakilannya dan pada intinya menyetujui pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” ujarnya.
RUU ini dinilai penting oleh pemerintah untuk memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan ruang udara nasional. Supratman menegaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi strategis yang membutuhkan sistem pengelolaan ruang udara yang tepat, efisien, dan berkelanjutan.
“Ruang udara merupakan bagian penting dari kedaulatan negara dan harus dikelola semaksimal mungkin demi kepentingan nasional,” katanya.
Pembahasan RUU ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menugaskan tiga menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan: Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM.
Panitia Khusus DPR untuk RUU ini diisi oleh sejumlah tokoh lintas fraksi, antara lain Junico Siahaan, I Wayan Sudirta, Hasanuddin Wahid, TB Hasanuddin, Amelia Anggraini, dan Nurul Arifin.
Sebelumnya, pembentukan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Maret 2025, setelah melalui Rapat Konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
RUU ini menjadi bagian penting dari upaya Indonesia merebut kembali kendali penuh atas ruang udaranya, termasuk wilayah strategis seperti Natuna, yang sebelumnya sempat dikelola oleh negara lain.