JAKARTA, Independensi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral kembali jadi sorotan publik. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan besar dalam mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Dewan Gubernur BI bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) draft RUU P2SK yang diterima redaksi pada Selasa (16/9).
Sebelumnya, pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI hanya dapat dilakukan karena alasan seperti pengunduran diri, terbukti melakukan tindak pidana, atau berhalangan tetap. Namun, pasal baru dalam RUU P2SK menambahkan bahwa hasil evaluasi DPR juga bisa menjadi dasar sah pemberhentian.
“Hasil evaluasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Presiden melalui Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 48 ayat (3) dalam draft RUU tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan DPR, namun juga memicu kekhawatiran akan tergerusnya independensi BI yang selama ini dijamin oleh undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan DPR diatur dalam Pasal 9A draft RUU. Dalam pasal tersebut dijelaskan, DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap tiga lembaga keuangan negara, yakni Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Gubernur BI.
“Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan kepada pimpinan DPR,” bunyi Pasal 9A ayat (2).
Revisi UU P2SK ini mendapat kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pelaku industri keuangan. Mereka menilai mekanisme baru ini berpotensi membuka ruang intervensi politik terhadap bank sentral, yang seharusnya independen dari tekanan kekuasaan.
Beberapa pakar mengingatkan, independensi BI adalah kunci menjaga stabilitas moneter dan kepercayaan pasar. Pemberhentian berdasarkan evaluasi politik bisa merusak kredibilitas institusi.
Sementara itu, DPR menyatakan bahwa langkah ini dilakukan demi memperkuat akuntabilitas dan pengawasan terhadap lembaga keuangan strategis.
DPR menargetkan penyelesaian pembahasan RUU P2SK pada masa sidang Agustus 2025. Proses pembahasan disebut berlangsung cepat karena urgensi penyesuaian regulasi sektor keuangan terhadap tantangan ekonomi global.