Rizieq Shibab dibebaskan bersyarat hari ini

Muhammad Rizieq Shibab. Foto: Wikipedia
banner 468x60

JAKARTA, Habib Rizieq Shihab telah dibebaskan bersyarat pagi ini. Habib Rizieq langsung menuju kediamannya di Jalan Petamburan III Jakarta. Suasana di jalan Petamburan III pada pukul 08.30 WIB tadi pagi, terlihat sederet orang berpakaian putih-putih. Petugas Satpol PP dan Babinsa berjaga di luar gang Jalan Petamburan III.  Beberapa warga juga terlihat mulai memadati kawasan Jalan Petan Blanc III.

Aziz Yanuar, tim advokasi Habib Rizieq, sebelumnya menyatakan Habib Rizieq menghabiskan waktu bersama keluarganya. Diketahui, Habib Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan III. Aziz kemudian mengatakan bahwa keluarga itu mengadakan Thanksgiving khusus. “Reuni keluarga. Kecil-kecilan. Ya (untuk keluarga),” kata Aziz. Aziz mengatakan Habib Rizieq saat ini hanya ingin melihat keluarganya. Aziz mengatakan tidak ada jadwal dakwah. “Belum ada jadwal dakwah,” katanya.

Read More
banner 300x250

Habib Rizieq Shihab diketahui sebelumnya telah dinyatakan dalam masa percobaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan masa sidang Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.  “Setelah masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Protokol Ditjen Humas dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, secara tertulis, Rabu (20/7).  Habib Rizieq dibebaskan pada 20 Juli 2022.

Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, namun masa ekspirasi pada 10 Juni 2023, “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Habib Rizieq Shihab, dikutip dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dipenjara dalam putusan hakim selanjutnya.

  1. Kejahatan I (Karantina Kesehatan) divonis delapan bulan penjara.
  2. Tindak Pidana II (Karantina Kesehatan) dikenakan denda sebesar Rp20.000.000 ditambah pidana penjara 5 bulan (denda telah dibayarkan).
  3. Kejahatan III (penyiaran berita bohong) divonis dua tahun penjara.
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply