JAKARTA, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara terpisah, bukan dalam satu paket omnibus law politik sebagaimana yang sempat diwacanakan sebelumnya.
“Satu-satu. Belum ada keputusan omnibus politik,” kata Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan resmi apakah revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik akan dibahas bersamaan dalam satu kerangka omnibus law. Pembahasan akan tetap dilakukan sesuai jalur masing-masing setelah masuk tahap inisiatif.
“Nanti kalau yang tiga ini sudah inisiatif, kita satu-satu (pembahasannya),” tambahnya.
Menurut Bob Hasan, RUU Pemilu sudah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan mendesak dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak langsung pada pengaturan dalam UU Pemilu.
“RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Itu kan putusan MK terkait Pilpres. Harus ada dua tahun setelah putusan MK itu,” jelasnya.
Putusan MK tersebut mengharuskan revisi dilakukan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, sehingga pembahasan tak bisa ditunda lebih lama.
Di tengah persiapan pembahasan, muncul dinamika antar alat kelengkapan dewan (AKD). Dua AKD, yakni Baleg dan Komisi II DPR RI, disebut tengah berebut kewenangan untuk membahas revisi paket UU Politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengklaim bahwa revisi UU Pemilu akan ditangani Baleg, lantaran Komisi II saat ini tengah fokus pada revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Komisi II berupaya menarik kembali pembahasan UU Pemilu ke dalam kewenangannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPR.
“Secara konvensi, Komisi II memang biasa menangani isu kepemiluan. Tapi keputusan final ada di pimpinan DPR,” ujar Rifqi.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia pun menyatakan tidak mempermasalahkan AKD mana yang akan ditugaskan membahas revisi, selama undang-undang tersebut bisa segera digarap.
“Buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, mau Baleg, mau dibentuk pansus (panitia khusus) juga enggak masalah. Yang penting undang-undang ini segera dibahas,” tegas Doli.
Meskipun belum ada keputusan menyatukan revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol ke dalam satu omnibus law politik, dorongan untuk menyempurnakan regulasi politik semakin kuat menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2029.
Para pengamat dan masyarakat sipil mendesak agar DPR bersikap terbuka, partisipatif, dan mengedepankan kualitas legislasi, bukan hanya kejar tayang.