Penting untuk mengetahui Regulasi dalam menyelesaikan sengketa pemilu
JAKARTA, Riuh ramai corak batik dan kemeja memadati lantai dua Hotel Sunlake Waterfront Resort dan Convention. Dengan tertib, satu persatu melakukan registrasi di depan ruangan ballroom yang digunakan untuk acara ‘Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu.’
Didahului oleh kegiatan makan siang, para peserta yang didominasi oleh anggota Komisioner Bawaslu Kab/Kota dan anggota Panwascam di Provinsi DKI Jakarta kemudian duduk di kursi dan meja yang telah disediakan.
Acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu.
“Dokumentasi dan publikasi tentang kinerja panwascam wajib di publikasikan agar masyarakat mengetahui kinerja pengawasan pemilu,” ujar Sitti Rakhman, Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi ini menekankan bahwa eksistensi dari pengawas publik itu harus muncul di tengah-tengah masyarakat, sehingga membuat pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan atau pelanggaran pemilu berpikir ulang, karena ada pengawas pemilu di setiap sudut kota.
Sedangkan Burhanuddin, Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu masih berlaku. “Aturannya tetap sama, begitu juga dengan tugas dan kewenangan pengawas pemilu juga masih sama,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini menghimbau agar kawan-kawan yang baru bergabung dengan pengawas pemilu agar betul-betul memahami peraturan dan regulasi.
“Penting bagi kawan-kawan, khususnya yang baru bergabung untuk memahami dan mengerti tentang regulasi kepemiluan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik di lapangan,” katanya.
Senada dengan Burhanuddin, Reki Putera Jaya, Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, juga mencontohkan salah satu regulasi yang terbaru.
“Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa pemilu, penting bagi kawan-kawan pengawas untuk mengetahui regulasi ini” tuturnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan ini menjelaskan bahwa dalam Perbawaslu tentang penyelesaian sengketa Pemilu ini, ada namanya tahap mediasi yang menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan sengketa antar peserta.
Di kesempatan yang sama, Irwan Supriadi Rambe, Komisoner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dalam sambutannya memberikan informasi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran dari Sekda Provinsi DKI Jakarta tentang dukungan teknis dari kecamatan untuk tenaga SDM di Panwascam.
“Dengan keluarnya surat edaran dari Pak Sekda DKI Jakarta, saya harap kawan-kawan Panwascam segera berkoordinasi dan konsolidasi dengan pihak kecamatan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi ini juga kembali menanyakan kepada kawan-kawan Panwascam bagaimana tentang sarana dan prasarana yang sudah ada saat ini.
“Apakah masih ada Panwascam yang tidak memiliki kantor?” tanyanya. “Sudah semua Pak, cuma belum ada komputer,” jawab kawan-kawan panwascam serentak. “Baik, nanti malam kita akan lakukan diskusi tentang apa saja dukungan teknis yang kawan-kawan Panwascam butuhkan,” pungkasnya sambil kemudian membuka acara yang dilaksanakan dari 18 November hingga 19 November 2022.