Rapat Pimpinan dan Bamus DPR RI Akan Tetap Digelar Dengan Prosedur Ketat

Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Jumat, menyepakati pembukaan Masa Sidang III akan tetap dilaksanakan pada Senin (30/3) dengan prosedur ketat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19

Dalam Rapat Bamus tersebut, kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), disepakati pelaksanaan pembukaan Masa Sidang III bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara atau ruang rapat yang biasa untuk Pelaksanaan Pidato Kenegaraan setiap 16 Agustus.

Read More

“Akses masuk menuju Ruang Rapat Paripurna hanya melalui pintu depan Kantor Pos DPR RI,” kata Awiek di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa orang yang dapat masuk ke dalam Gedung Nusantara hanya anggota DPR RI dan petugas persidangan. Mereka wajib menggunakan PIN bagi anggota dan ID card bagi petugas persidangan.

Wakil Sekjen PPP itu mengatakan bahwa para anggota DPR dan petugas persidangan sebelum memasuki lobi Gedung Nusantara harus melaksanakan prosedur tetap waspada COVID-19.

“Prosedur itu seperti pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat,” ujarnya.

Menurut Awiek, Rapat Bamus juga menyepakati pengisian daftar hadir anggota DPR dilaksanakan di lobi Gedung Nusantara, lantai dasar, dengan posisi meja absensi tersebar di 20 meja. Setiap meja, berisi 1—30 orang dan daftar anggota sesuai dengan urutan fraksi dan nomor anggota.

Untuk posisi duduk anggota DPR di ruang sidang, menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, akan diatur secara berjarak antara satu dengan yang lain.

“Tenaga ahli anggota, fraksi, dan AKD serta staf administrasi anggota dan pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara,” ujarnya.

Untuk para jurnalis yang meliput, kata Awiek, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri, kemudian langsung menuju balkon wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara dengan tetap melalui prosedur waspada COVID-19.

Setelah Rapat Paripurna selesai, dapat dilaksanakan konferensi pers terbatas di lobi Nusantara III dengan tetap menjaga jarak antara pimpinan dan para wartawan.

“Pejabat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI yang mengikuti rapat paripurna tersebut adalah Sekretaris Jenderal, Deputi Bidang Persidangan, Plt. Karo Persidangan I, Karo Kesekretariatan Pimpinan, Kapus PUU, Kabagset Persipar, dan seorang staf Persipar sebagai operator komputer,” katanya.

Terkait dengan upaya untuk mempercepat pelaksanaan rapat paripurna agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini, lanjut dia, diupayakan agar minimal tiga orang pimpinan DPR siap hadir sesuai dengan ketentuan Pasal 228 Ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

“Selain itu, meniadakan sesi penyampaian aspirasi atau interupsi dari daerah pemilihan dari setiap anggota sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 228 Ayat (3),” katanya.

Untuk pidato pembukaan Ketua DPR RI, menurut dia, tidak dibacakan secara utuh atau hanya menyampaikan pokok-pokoknya saja. Pidato secara lengkap disampaikan kepada seluruh anggota dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy.

Related posts

Leave a Reply