BANDAR LAMPUNG, Praktisi Hukum asal Lampung di Jakarta Rahman Kholid, SH, MH, menegaskan tidak ada alasan untuk mempersoalkan legitimasi jabatan Sekdaprov Fahrizal Darminto merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung.
Pernyataan Praktisi Hukum yang juga Advokat ini, sekaligus menangkis pernyataan yang disampaikan akademisi Universitas Lampung Dr. Yusdianto, SH, MH. Terkait “Tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekdaprov merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung,”.
Argumentasi hukum yang dibangun Yusdianto, tegas Rahman, juga rancu karena dominan perspektif hukum administrasi pemerintahan. Padahal secara faktual peristiwa hukumnya adalah hukum perbankan, berbicara legitimasi tentu rujukan nya norma hukum ; larangan, perintah dan atau kebolehan, yang ada dalam hukum Perbankan, tidak membangun pendapat hukum setengah-setengah dengan menyampingkan pokok peristiwa yang sebenarnya.
Peristiwa hukumnya adalah kebutuhan pengisian Dewan Pengawas (Komisaris) untuk kepentingan Bank Lampung.
Jika argumentasi hukum tata usaha negara dan atau hukum administrasi pemerintahan yang dominan dan hampir meniadakan filosofi hukum dan hukum perbankan, maka pendapat hukum tersebut penuh dengan asumsi-asumsi dan kebablasan.
Fakta Bank Lampung (Bank Umum Milik Pemprov Lampung) butuh komisaris, Jangan dibalik menjadi Fahrizal Darminto (Sekda Prov) butuh jabatan Komisaris, tipis kalimat tapi makna berbeda dan tentu kalau tidak berimbang dan fokus Pendapat Hukum jadi bias.
Oleh karenanya, hemat Rahman, pendapat hukum tersebut terkesan lompat-lompat ke pendapat tentang etika. “Adakah kode etik yang dilanggar kelak Jika Sekda Provinsi jadi Komisaris Bank Lampung. Saya tidak akan masuk menjustifikasi orang lain melalui pasal-pasal Undang-undang atau pasal etik, itu belum menjadi ranah kita dan bukan tempatnya.
Etika harus ada ukurannya dan tidak elok berdasarkan timbangan sendiri, yang kita tahu modal Bank Lampung dari APBD Provinsi Lampung tidak lepas untuk kepentingan dan pelayanan publik. Kita harus percaya kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegitimasi atau tidak melegitimasi keputusan keputusan Pemprov berkaitan dengan Bank Lampung,” Urainya.
Penafsiran peristiwanya, Rahman berpendapat lebih bersifat hukum yang khusus (Lex Specialist) Hukum Perbankan, norma larangan harus dari situ dengan rumus “Bank Lampung butuh komisaris bukan Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi) butuh jabatan Komisaris”.
Menanggapi pernyataan M. Alzier Dianis Thabrani yang telah melaporkan hal tersebut ke Ketua KPK, Rahman Kholid menganggap sebagai lucu-lucuan aja.
“Sok bicara hukum tapi tidak mengerti hukum, memang sudah ada kerugian negara?. Atau pak sekda sudah menjadi Komisaris dan merugikan negara atau akan merugikan negara, hukum itu sederhana,” Paparnya.
“Jadi, fakta dulu baru bicara hukum, kalau nggak gitu pisang goreng hangus di panci,” Tutupnya. (*)