Purnawirawan Jenderal Usul Presiden Bisa Langsung Pilih Kapolri tanpa Persetujuan DPR

Foto: polri.go.id

JAKARTA, Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar proses pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak lagi melalui mekanisme politik di DPR. Ia menilai penunjukan Kapolri seharusnya menjadi hak prerogatif Presiden sepenuhnya.

Usulan itu disampaikan Da’i usai menghadiri pertemuan Pusat Purnawirawan (PP) Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Read More

“Pemilihan Kapolri itu hak prerogatif Presiden. Tetapi Presiden harus mengirimkan nama ke DPR untuk diminta persetujuan. Ini jadi pertanyaan, apakah aturan itu masih perlu?” ujar Da’i. Ia menilai proses fit and proper test di DPR berpotensi menimbulkan beban politik bagi Kapolri terpilih. Menurutnya, keterlibatan DPR dapat membuka ruang munculnya tekanan atau balas budi terhadap pihak tertentu.

“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yaitu mengontrol kekuasaan prerogatif Presiden,” ujarnya.

Selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebelum namanya dikembalikan ke Presiden untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

Meski mengusulkan perubahan, Da’i menyatakan keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Kalau soal perubahan aturan itu, kita serahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri,” kata Da’i.

Pertemuan PP Polri dan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu turut membahas usulan perbaikan struktur, tata kelola, dan kebijakan internal Polri dalam rangka memperkuat agenda reformasi kepolisian.

Related posts

Leave a Reply