JAKARTA, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menyebut, praktek pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut yang dilakukan oleh preman sebagai bentuk kejahatan terorganisir.
“Ini kejahatan terorganisir,” kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Menurut Fadil, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya ada 4 kelompok yang terlibat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut. Tim ini sudah berperan dan menangkap 24 orang diduga preman.
“Ada empat kelompok yang diungkap dengan modus menarik pungli dari pengusaha truk dengan total tersangka 24 orang,” jelas Fadil.
Fadil menambahkan, kelompok pertama disebut BadBoy. Kelompok ini memungut uang rutin per-bulan sebesar Rp9,1 juta kepada 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.
“Ini diorganisir oleh pimpinannya. Jadi pimpinan, staf, koordinator asmoro (sebutan untuk preman) di lapangan. Ada empat tersangka dari kelompok bad boy ditangkap,” jelas Fadil.
Fadil menambahkan, kelompok kedua yaitu Haluan Jaya Prakasa. Polisi mengamankan 6 orang ditangkap terdiri atas pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro, dan bajing loncat yang melakukan aksi pencurian dilapangan.
“Dari mereka berhasil disita uang Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer,” ungkap Fadil.
Fadil menuturkan, kelompok ketiga yaitu Sapta Jaya Abadi. Polisi mengamankan 3 orang yang terdiri dari atas pimpinan, koordinator lapangan, dan bagian administrasi.
“Kelompok ini setiap bulannya mengutip (memungut) uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp24.650.000,” tegas Fadil.
Fadil mengatakan, untuk kelompok ke 4 yaitu Tanjung Raya Kemilau. Dari sini polisi mengamankan sebanyak 10 orang .
“Kelompok ini mengutip dari 30 truk kontainer. Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000 dengan,” tegas Fadil.
Mantan Kapolsek Tanah Abang ini mengatakan, bila ada perusahaan yang menolak memberi uang keamanan maka akan ada gangguan keamanan yang akan menimpa sang sopir.
“Bila menolak mereka akan melakukan pemalakan kepada sopir seperti diganggu kemacetan hingga ada bajing loncat. Bila mau aman mereka harus membeli stiker senilai Rp50-100 ribu,” pungkas Fadil.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan, dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menerima keluhan dari sejumlah sopir truk kontainer ketika melakukan dialog dikawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, pada Kamis (10/6) lalu.
Jokowi lalu menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas preman yang kerap melakukan pemalakan kepada sopir kontainer.
Akibatnya, 49 preman diamankan oleh Polres Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.