Puluhan Kendaraan Tidak Patuh PSBB di Jalan Tol

JAKARTA, Sedikitnya 81 kendaraan belum menerapkan jarak aman antar penumpang saat melintas di tol Jabotabek pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4).

“Jasa Marga bersama Patroli Jalan Raya (PJR) mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek,” kata Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Read More

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kepolisian membuat cek poin di tiga lokasi yakni akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. PJR melakukan pemantauan terhadap penerapan PSBB serta melakukan tindakan terhadap kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Senin (10/04), total di tiga cek poin tersebut terdapat 81 kendaraan yang ditindak polisi. Kendaraan itu terdiri atas 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap COVID-19.

Bambang mengatakan upaya petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintasi wilayah PSBB.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan nonsedan yang sebelumnya enam sampai tujuh orang, sekarang yang diperbolehkan hanya tiga sampai empat orang,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak kepolisian juga turut membagikan masker. Pihak Jasa Marga juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” kata Kepala Divisi Humas PT Jasa Marga Dwimawan Heru. (ant)

Related posts

Leave a Reply