JAKARTA, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penerimaan surat tersebut disampaikan Puan dalam rapat paripurna ke-6 penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-19/pres/03/2025 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan dalam rapat.
Puan menjelaskan bahwa RUU KUHAP merupakan produk legislasi yang akan dibahas oleh Komisi III DPR. Meskipun demikian, Puan mengungkapkan bahwa keputusan mengenai apakah Komisi III atau alat kelengkapan dewan lainnya yang akan memimpin pembahasan RUU ini belum ditentukan.
“Komisi III yang akan membahasnya, tapi keputusan mengenai siapa yang memimpin pembahasan belum diputuskan,” lanjutnya.
Puan juga menanggapi spekulasi mengenai adanya tarik-menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III terkait siapa yang akan menangani pembahasan RUU KUHAP. Ia membantah isu tersebut, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum diambil karena baru saja menerima surat presiden.
“Tidak ada tarik-menarik, baru saja diterima suratnya. Kami memang baru menerima surat tersebut karena masa sidang sudah berakhir,” jelas Puan.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 24 Maret 2025. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat kerja untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya.
Habiburokhman menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat rampung dalam waktu yang relatif singkat. “Kami menargetkan pembahasan ini selesai dalam dua kali masa sidang. Jika bisa, satu kali masa sidang berikutnya sudah selesai, dan kita memiliki KUHAP yang baru,” ujar Habib dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025).