PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah membayar kompensasi awal untuk warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdampak tumpahan minyak yang datanya dinyatakan clean dan clear oleh pihak bank untuk penerbitan buku tabungan dan transfer pembayaran kompensasi tahap awal (Kelompok A).
Saat ini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang melakukan finalisasi perbaikan data warga terdampak yang belum terbayar kompensasi awalnya (Kelompok B), termasuk di antaranya para nelayan rajungan Pasir Putih yang beberapa waktu lalu beraudiensi dengan Sekretaris Daerah/jajaran Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Karawang.
Vice President Relations Pertamina Hulu Energi, Ifki Sukarya, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, mengatakan dari SK Bupati Karawang, terdapat 10.271 warga terdampak, namun ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki (Kelompok B). Pihak bank tidak bisa menerbitkan buku tabungan untuk kelompok B karena diperlukan perbaikan data identitas, seperti kesalahan penulisan Nomor Induk Keluarga (NIK), nama tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta terdapat NIK ganda.
“Proses verifikasi ulang yang dilakukan Pokja Karawang ini, dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Ifki.
Ifki menambahkan setelah diverifikasi, data ini disampaikan kepada PHE ONWJ dengan SK Bupati baru. Selanjutnya pembayaran kompensasi awal untuk warga terdampak Kelompok B akan segera dilakukan dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap semua pihak dapat memahami bersama bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu,” ujarnya.
Ifki menambahkan setelah pembayaran kompensasi awal selesai dilakukan, akan dilakukan pembayaran final. “Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang salah. Yang akan kami lakukan setelah pembayaran kompensasi awal, adalah membayar kompensasi final dengan besaran memperhitungkan pembayaran kompensasi awal,” tegasnya.
Pembayaran final akan dilakukan serentak bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten di Provinsi Banten yang terdampak.
Dengan menggandeng Tim Institut Pertanian Bogor (IPB), PHE ONWJ saat ini secara simultan menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain serta untuk mendapatkan masukan.
“Selama seluruh proses ini berlangsung, PHE ONWJ didampingi dan dikawal BPKP dan TP4 Jamintel Kejagung,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, lapangan minyak YYA-1 di perairan Karawang yang dikelola PHE ONWJ mengalami insiden tumpahan minyak pada Juli 2019 silam. PHE berhasil menanggulangi ceceran minyak tersebut 2 bulan kemudian, atau pada September 2019.