Presiden Prabowo Resmikan Perpres Waste to Energy, Daerah Wajib Sediakan 1.000 Ton Sampah per Hari

Ilustrasi sampah menjadi energi

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan tersebut diteken pada 10 Oktober 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.

Perpres ini menjadi landasan utama proyek nasional waste to energy atau sulap sampah menjadi energi. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) akan menjadi bentuk pengolahan sampah utama di berbagai daerah.

Read More

Selain PSEL, terdapat juga teknologi pengolahan sampah berbasis bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, serta produk turunan lainnya sebagai bagian dari implementasi program energi terbarukan berbahan baku sampah.

Pasal 4 Perpres 109/2025 mengatur penyelenggaraan PSEL oleh pemerintah daerah dengan sejumlah kriteria khusus. Salah satunya, daerah wajib memastikan ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL.

Selain itu, pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Menyediakan APBD yang cukup untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju lokasi PSEL.

  • Menjamin ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan fasilitas PSEL.

  • Menyusun peraturan daerah terkait retribusi pelayanan kebersihan.

Lahan untuk pembangunan PSEL dapat menggunakan skema pinjam pakai tanpa biaya selama masa konstruksi dan operasional. Nantinya, PSEL akan dioperasikan oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Perpres ini juga menempatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pemangku kepentingan sentral. Dalam Pasal 5, Danantara melalui holding investasi dan operasional bertugas memilih BUPP PSEL yang memenuhi kelayakan komersial, finansial, dan standar manajemen risiko.

Danantara juga dapat melakukan investasi langsung pada penyelenggaraan proyek PSEL yang dinilai layak secara komersial.

Di sisi hilir, pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL di setiap daerah.

Dengan terbitnya Perpres 109/2025, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah perkotaan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung penyediaan energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan di seluruh Indonesia.

Related posts

Leave a Reply