JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat menterinya untuk segera menyusun aturan perlindungan anak, terutama di ruang digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid, aturan ini diharapkan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan. Instruksi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) kepada Meutya dan tiga menteri lainnya, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Presiden menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital, dan kami diberi waktu satu sampai dua bulan untuk menyelesaikannya,” kata Meutya dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kominfo bersama tiga kementerian lainnya telah menyusun Surat Keputusan (SK) yang membentuk Tim Kerja untuk merancang aturan tersebut. Pembahasan aturan ini juga akan melibatkan akademisi, aktivis pemerhati anak, serta organisasi seperti Save The Children Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Salah satu aspek yang kemungkinan akan diatur dalam aturan ini adalah pembatasan penggunaan media sosial pada anak. “Tim akan mulai bekerja esok Senin, 3 Februari,” ujar Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa perlunya aturan ini mendesak karena sejumlah masalah serius yang melibatkan anak-anak di dunia digital, seperti tingginya angka pornografi anak, judi online, kekerasan seksual, hingga perundungan. Indonesia tercatat sebagai negara keempat terbesar dengan kasus pornografi anak di dunia, dengan hampir 100 ribu anak terlibat dalam perjudian online.
“Kasus-kasus ini sangat mengkhawatirkan. Selain pornografi, laporan kejahatan terhadap anak yang paling banyak melibatkan judi online, kekerasan seksual, dan perundungan,” ungkapnya. Oleh karena itu, aturan yang tengah disusun akan fokus pada perlindungan anak dari berbagai ancaman digital, termasuk judi online dan konten negatif lainnya.
Dengan adanya inisiatif ini, pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak Indonesia di era digital yang semakin berkembang.