JAKARTA, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penghargaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator. Kebijakan ini ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan mengungkap kasus-kasus pidana besar, khususnya yang melibatkan jaringan kejahatan terorganisir.
Dalam Pasal 2 PP 24/2025 disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan selama proses hukum berlangsung.
Adapun bentuk penanganan khusus yang dimaksud diatur dalam Pasal 3, antara lain:
-
Pemisahan tempat penahanan antara saksi pelaku dengan tersangka atau terdakwa lain yang diungkap tindak pidananya.
-
Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
-
Kesaksian tanpa tatap muka langsung dengan terdakwa di persidangan.
Sementara itu, penghargaan bagi saksi pelaku dijelaskan dalam Pasal 4, yaitu:
-
Keringanan penjatuhan pidana;
-
Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta pemenuhan hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap lebih banyak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia membuka tabir kejahatan dan membantu aparat penegak hukum menjerat aktor utama di balik suatu tindak pidana.