JAKARTA, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pengadaan jagung pipilan kering sebanyak 1 juta ton dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram.
Pelaksanaan pengadaan jagung dilakukan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA). Bulog juga diwajibkan mengolah jagung hasil serapan agar memenuhi standar kualitas CJP sebelum didistribusikan ke pasar atau sebagai cadangan pemerintah.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyatakan, Inpres ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga jagung sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada petani lokal. “Produksi jagung dalam negeri terus meningkat pesat. Indonesia bahkan sudah mulai melakukan ekspor jagung, sejalan dengan visi Presiden Prabowo agar Indonesia tidak hanya swasembada pangan, tapi juga menjadi lumbung pangan dunia,” ungkap Arief dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/6).
Dalam pidatonya pada St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia, Presiden Prabowo menegaskan target Indonesia menjadi negara swasembada jagung dan beras dalam waktu singkat, serta menjadi eksportir utama komoditas pangan strategis dunia. “Saya sangat yakin kita akan mencapai target tersebut dalam beberapa tahun ke depan. Indonesia sudah berhasil swasembada pangan dalam satu tahun, dan selanjutnya akan fokus menjadi eksportir beras dan jagung,” ujarnya.
Serapan jagung oleh Bulog hingga 20 Juni 2025 mencapai 50.490 ton, dengan upaya percepatan di wilayah penghasil jagung melalui sinergi bersama dinas pangan provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini didukung penuh oleh lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta TNI dan Polri.
Badan Pangan Nasional memiliki peran sentral dalam pelaksanaan CJP, mulai dari perencanaan anggaran, penetapan harga dan standar mutu, penyusunan petunjuk teknis, hingga koordinasi pelaksanaan di tingkat nasional. NFA juga mengatur mekanisme kompensasi serta memastikan kelancaran program bersama Bulog dan instansi terkait.