Prabowo Siapkan Aturan Khusus Ojol, Akan Atur Status dan Tarif Pengemudi Online

Ilustrasi. Foto: istimewa

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan aturan khusus bagi pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (ojol). Aturan tersebut saat ini tengah difinalisasi dan akan segera dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, draf aturan sudah berada di meja Kementerian Sekretariat Negara dan sedang dalam proses kajian.

Read More

“Dari draf itu kami pelajari. Masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Prasetyo menegaskan bahwa beleid yang sedang digodok pemerintah akan mencakup status hukum pengemudi, mekanisme tarif, serta perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja transportasi online.

“Iya semua (status pengemudi hingga tarif). Terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” katanya.

Ia menambahkan, aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan terbit sebelum akhir tahun 2025.

Pemerintah, kata Prasetyo, ingin memastikan aturan baru ini tidak hanya melibatkan perusahaan aplikator, tetapi juga memperhatikan aspirasi para pengemudi di lapangan.

Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi transportasi online. Ia menyebut pemerintah tengah berdiskusi dengan perusahaan besar penyedia aplikasi transportasi daring untuk menciptakan ekosistem yang adil dan efisien.

“Kita diskusi terus dengan perusahaan besar transportasi online untuk mencari pelayanan terbaik bagi para pengemudi. Jadi, efisiensi dan tidak terjadi persaingan yang saling merugikan,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan, profesi pengemudi ojol harus menjadi lapangan kerja yang terjamin dan berkelanjutan, bukan sekadar pekerjaan sementara.

“Kita ingin lapangan kerja ojek online ini terjamin,” ujarnya.

Menurut data pemerintah, sektor transportasi online kini menjadi penopang penting ekonomi digital Indonesia. Diperkirakan ada sekitar 4 juta pengemudi transportasi daring yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, sekitar 2 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga bergantung pada ekosistem ini, terutama pelaku usaha kuliner dan pengantaran barang yang terhubung dengan layanan aplikasi transportasi.

Pemerintah menilai, keberadaan transportasi online berkontribusi besar dalam penciptaan lapangan kerja baru, sehingga diperlukan regulasi yang melindungi pengemudi sekaligus menjamin keseimbangan bisnis bagi aplikator.

Aturan baru yang sedang disiapkan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi jutaan pengemudi online. Dengan begitu, status mereka sebagai mitra atau pekerja memiliki kepastian hukum, serta penghasilan yang lebih stabil.

Prasetyo menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, baik pengemudi, aplikator, maupun konsumen.

“Pemerintah ingin aturan ini tidak berat sebelah. Semua pihak harus mendapatkan perlindungan dan kepastian,” katanya.

Related posts

Leave a Reply