JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat Kabinet Merah Putih agar berani menjalankan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa terhambat ketakutan terhadap peraturan.
Prabowo bahkan memberikan restu kepada para pembantunya untuk mengusulkan revisi maupun pengubahan berbagai regulasi yang dinilai menghambat kebijakan pemerintah, mulai dari peraturan menteri (permen), peraturan presiden (Perpres), hingga undang-undang (UU).
“Terlalu banyak menghamba kepada peraturan. Peraturan dibuat oleh manusia. Kalau peraturan yang tidak menguntungkan bangsa dan rakyat, maka peraturan itu harus segera kita ubah,” ujar Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025).
Menurut Prabowo, pemerintah harus berani meninggalkan regulasi yang tidak sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini kita harus berani tinggalkan dan ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat mengkritik lambatnya sejumlah kementerian dan lembaga dalam menggunakan anggaran untuk membantu penanganan bencana banjir di wilayah Sumatra. Ia menilai, keterlambatan itu terjadi karena sebagian pejabat terlalu berhati-hati dan takut melanggar aturan.
Padahal, kata Prabowo, pemerintah telah melakukan efisiensi dan penghematan anggaran untuk menyediakan dana dalam jumlah besar guna menghadapi kebutuhan mendesak, termasuk penanganan bencana alam.
“Dana sudah kita siapkan, sudah kita hemat. Jangan sampai masyarakat menderita karena kita terlalu takut mengambil keputusan,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan, keberanian mengambil langkah cepat dan tepat dalam situasi darurat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.







