Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Ke Luar Negeri Saat Bencana

ACEH, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi menunaikan umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak banjir dan longsor.

Permintaan itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Sumatera, yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12), di hadapan para menteri dan bupati yang hadir secara virtual.

Read More

“Kalau yang mau lari-lari saja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo. Ia menambahkan, tindakan meninggalkan daerah terdampak bencana mirip dengan desersi bagi tentara, yang tidak dapat diterima.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Kemendagri akan memeriksa Mirwan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, beserta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh kepala daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan pemberian sanksi,” kata Bima, Senin (8/12).

Bima menyebut pemeriksaan akan dilakukan segera setelah Mirwan tiba di Tanah Air.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, bupati masih dalam perjalanan. Jika hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo menyinggung Mirwan MS secara langsung saat menyapa para bupati yang terdampak bencana, menekankan pentingnya kepala daerah berada di tengah rakyat saat musibah melanda.

Proses pemeriksaan dan rekomendasi sanksi Kemendagri akan menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan pelanggaran kewajiban kepala daerah ini.

Related posts

Leave a Reply