PPATK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

Foto: shuttershock

JAKARTA, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online (judol) oleh sejumlah kepala desa. Temuan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

“Kami mendalami kasus ini dan menemukan bahwa sekitar enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk judol,” ujar Ivan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Read More

PPATK menemukan bahwa dana desa yang digunakan untuk judol berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per kepala desa. Bahkan, jumlah keseluruhan dana desa yang diduga diselewengkan mencapai Rp40 miliar.

“Temuan ini kami dapatkan berdasarkan data dari industri keuangan, dan kami menduga daerah lain juga memiliki modus serupa,” jelas Ivan.

PPATK telah menyerahkan hasil temuan tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Modus dan Implikasi Penyelewengan

Ivan menjelaskan, modus penggunaan dana desa untuk judol ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan pengawas anggaran. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Penyimpangan ini mencoreng tujuan utama dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi desa,” tegasnya.

PPATK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ivan memastikan, setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Ini menjadi tugas kami untuk mengamankan anggaran negara agar digunakan sesuai peruntukannya. Temuan ini telah kami laporkan kepada pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ivan.

Related posts

Leave a Reply