PP Nomor 10 Tahun 2025: Pengaturan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk Meningkatkan Kinerja BUMN

JAKARTA, Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan investasi serta operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sumber dana lainnya.

Menurut Pasal 2 PP 10/2025, Danantara akan menjalankan tugas dan wewenang tertentu yang sebelumnya dilimpahkan oleh Presiden. Salah satu tujuan utama badan ini adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja investasi serta operasional BUMN agar lebih efisien dan berdaya saing. Sebagai badan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, Danantara akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan aset negara.

Read More

Danantara memiliki sejumlah wewenang penting yang tercantum dalam Pasal 4 PP 10/2025. Beberapa tugas utama badan ini antara lain adalah:

  1. Pengelolaan Dividen dan Aset BUMN: Danantara diberi kewenangan untuk mengelola dividen holding investasi dan holding operasional BUMN.
  2. Penyertaan Modal pada BUMN: Danantara dapat menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.
  3. Pembentukan Holding Investasi dan Operasional: Bersama dengan Menteri BUMN, Danantara memiliki peran penting dalam membentuk holding investasi dan holding operasional.
  4. Pemberian Pinjaman dan Pengelolaan Aset: Danantara juga berwenang memberikan pinjaman serta menerima dan mengagunkan aset BUMN, dengan persetujuan Presiden.

PP 10/2025 juga menetapkan struktur organisasi Danantara yang terdiri dari dua bagian utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari berbagai pihak yang ditunjuk oleh Presiden, termasuk kementerian terkait dalam bidang ekonomi, keuangan, dan BUMN. Sementara itu, Badan Pelaksana dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana yang ditunjuk oleh Presiden dan terdiri dari anggota-anggota profesional.

Pasal 13 mengatur bahwa anggota Badan Pelaksana akan memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Syarat pengangkatan pengurus Danantara diatur dalam Pasal 19. Pengurus badan ini haruslah warga negara Indonesia yang berpengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, atau manajemen perusahaan. Mereka juga harus bebas dari tindak pidana dan tidak pernah terlibat dalam permasalahan perusahaan yang berujung pada kebangkrutan. Anggota badan pelaksana juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota atau pihak terkait lainnya.

Selain itu, pegawai Danantara akan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama, dengan seleksi yang bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup. Proses seleksi pegawai juga akan mengedepankan profesionalisme.

Sebagai langkah awal pembentukan Danantara, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk Menteri Investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 33. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengelolaan dan perencanaan investasi negara dalam rangka meningkatkan kinerja ekonomi nasional.

Related posts

Leave a Reply