Polri Sita Aset Rp 13,8 Miliar Terkait Judi Online 

Foto: shuttershock

Penegakan hukum terhadap judi online ini merupakan bagian dari implementasi komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo

JAKARTA, Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278. Situs ini diketahui sebagai bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China.

Read More

Langkah ini dilakukan setelah pengungkapan sebelumnya yang melibatkan sejumlah tersangka, antara lain R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita aset sebesar Rp 70,1 miliar dalam operasi sebelumnya.

Pada 8 November 2024, penyidik Siber Bareskrim Polri berhasil menyita aset tersebut setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online yang dikelola oleh situs slot8278. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa sejumlah pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran, terlibat dalam operasional situs judi tersebut.

Menurut Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Rp 13,8 miliar yang disita berasal dari tersangka F.H. dan A.F., yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs perjudian tersebut. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menanggulangi perjudian online, yang telah banyak merugikan masyarakat. “Kami berharap langkah penyitaan aset ini dapat memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk kegiatan ilegal seperti perjudian online,” ujar Direktur Tipidsiber.

Selain itu, Polri berencana untuk terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terkait dengan situs slot8278. Penegakan hukum terhadap judi online ini merupakan bagian dari implementasi komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.

Penyitaan aset ini diharapkan dapat memberi dampak positif dalam menekan perkembangan situs judi online di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait kejahatan siber, guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.

Dengan keberhasilan ini, Bareskrim Polri semakin memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online, yang semakin marak di tengah kemajuan teknologi.

Related posts

Leave a Reply