“Kepada masyarakat yang tidak menaati dan mematuhi imbauan ini akan dilakukan penertiban dan bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kapolsek Seunagan, Iptu Nyak Banta, Sabtu malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan jajanan makanan dan minuman pada siang hari yang dilakukan oleh sejumlah pedagang di daerah ini, disinyalir dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Akibatnya, hal ini mendapatkan keluhan dari masyarakat yang menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Untuk itu, Kepolisian tegas melarang penjualan penganan/jajanan berbuka puasa sebelum Pukul 15.30 WIB atau setelah ibadah shalat Ashar berkumandang. Kemudian polisi juga melarang pedagang berjualan berdekatan demi mencegah pandemi wabah corona (COVID-19).
Kepolisian bersama TNI dan pihak terkait akan melakukan razia dan penertiban kepada pedagang yang tidak mematuhi imbauan tersebut sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. (ant)