JAKARTA, Aturan tentang perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) ikut diatur oleh pemerintah. Salah satu aturannya ialah tentang status pernikahan bagi PNS wanita. Contohnya adalah menjadi istri kedua dan seterusnya.
Ada beberapa aturan yang perlu diikuti PNS terkait dengan status pernikahan, yakni PNS wanita tidak boleh dimadu. Kebijakan ini telah lama diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 48/SF/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, berikut ini aturan tentang status perkawinan bagi PNS wanita.
Aturan Perkawinan Bagi PNS Wanita
PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Selain itu, seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
Contoh:
Saudari ITA (Swasta) menikah dengan saudara DABU seorang PNS yang telah beristri. Saudari ITA kemudian melamar sebagai CPNS dan diterima pada salah satu Departemen/Instansi. Dalam hal demikian, maka saudari ITA harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS.
Saudari ANI seorang CPNS bermaksud menikah dengan saudara DADING seorang PNS pada salah satu Departemen/Instansi yang telah mempunyai istri. Sebelum melaksanakan maksud tersebut, saudari ANI berhenti bekerja sebagai PNS. Setelah melangsungkan pernikahannya dengan DADING, NINA kembali melamar jadi CPNS dan diterima pada salah satu departemen/instansi. Dalam demikian, maka ANI harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS.
Demikian informasi tentang status perkawinan bagi PNS wanita.