PKB Tegaskan Pemerintah Tidak Boleh Serahkan Data Pribadi WNI ke Amerika Serikat

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. ANTARA/Dokumen Pribadi

JAKARTA, Anggota Komisi II DPR RI, M Toha, menolak keras wacana transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat, meski hal tersebut disebut menjadi bagian dari perjanjian perdagangan antara Indonesia dan AS.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (27/7), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

Read More

“Gak benar. Tidak boleh mentransfer data pribadi ke AS walaupun menjadi bagian dari perjanjian dagang antara Indonesia-Amerika Serikat,” tegas M Toha.

Toha menilai bahwa apabila pemerintah tetap melakukan transfer data pribadi rakyat Indonesia ke negara lain, khususnya Amerika Serikat, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Ia merujuk pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara jelas menyatakan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Artinya pemerintah mengabaikan dan melanggar UUD 45. Data pribadi harus dilindungi, bukan malah diberikan kepada negara lain. Ini gak benar,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai tindak lanjut, M Toha menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk meminta klarifikasi resmi terkait isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat tersebut.

“Kita akan panggil Mendagri dan mempertanyakan hal tersebut,” kata Toha.

Ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab negara, terlebih di tengah meningkatnya ancaman pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data digital.

Related posts

Leave a Reply