PHK Massal Honorer Dibatalkan, Gaji Honorer Tetap Dialokasikan Pemerintah

JAKARTA, Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi pegawai honorer. Kepastian ini disampaikan melalui Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 yang terbit pada 12 Desember 2024. Surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN atau honorer hingga tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, mulai berlaku Undang-Undang ini, pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Read More

Empat Instruksi MenPAN-RB untuk PPK Instansi Pusat dan Daerah

Menteri Rini juga menyampaikan empat instruksi penting untuk PPK instansi pusat dan daerah:

  1. Apresiasi untuk Usulan Kebutuhan PPPK 2024
    MenPAN-RB mengapresiasi instansi yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebagai bentuk komitmen dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan PPPK.
  2. Jadwal Seleksi PPPK 2024
    Seleksi pengadaan PPPK 2024 sedang berlangsung, sesuai dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang mengatur jadwal dan tahapan seleksi.
  3. Evaluasi Seleksi PPPK Tahap 1
    Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan pegawai non-ASN belum berjalan secara optimal.
  4. Anggaran untuk Gaji dan PPPK Paruh Waktu
    PPK diinstruksikan untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Jika jumlah pegawai non-ASN melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran disediakan di luar belanja pegawai.

“Prinsipnya, tidak ada PHK. Gaji honorer tetap dialokasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hingga 2025. Pegawai honorer yang tidak ada formasinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Menteri Rini Widyantini.

Related posts

Leave a Reply