Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimal Berusia 55 Tahun

KPU RI menyatakan, usulan batas usia petugas 55 tahun itu mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batas usia maksimum petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) Pemilu 2024, yakni 55 tahun. Ketentuan ini kontras dengan Pemilu 2019, yang tidak ada ketentuan batas usia sama sekali.

Read More

Ketentuan batas usia ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Beleid itu diteken oleh Ketua KPU RI pada 2 November 2022.

“Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan,” demikian bunyi Pasal 35 beleid tersebut.

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia, yang salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.

Berkaca dari pengalaman itu, KPU RI menetapkan batas usia maksimum petugas KPPS menjadi 50 tahun saat Pilkada Serentak 2020. Kendati begitu, masih terdapat 27 petugas KPPS yang jatuh sakit. Total dari seluruh tingkatan penyelenggara Pilkada, terdapat 41 petugas yang tutup usia.

Tak heran, saat uji publik rancangan PKPU ini pada Oktober lalu, usul batas usia maksimum KPPS menjadi 55 tahun disorot oleh sejumlah organisasi pemerhati pemilu. Adapun KPU RI menyatakan, usulan batas usia petugas 55 tahun itu mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang terus membaik.

Jika ditelisik lebih jauh, penetapan batas usia maksimum 55 tahun ini juga bertolak belakang dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada awal 2022 lalu. Ketika itu Hasyim mengatakan, pihaknya akan merekrut petugas KPPS yang berusia di bawah 50 tahun. Tujuannya agar peristiwa kematian massal seperti 2019 tidak berulang.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mencegah peristiwa petugas KPPS meninggal dalam jumlah masif terjadi kembali saat Pemilu 2024.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah menegaskan, jika peristiwa kematian massal petugas terjadi kembali saat Pemilu 2024, tentu hal itu terjadi karena kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak melakukan perbaikan regulasi teknis, menyediakan fasilitas dan anggaran, serta menyiapkan langkah mitigasi.

“Sehingga akhirnya Komnas HAM … bisa mengatakan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam Pemilu 2024,” ujar Hairansyah saat konferensi pers daring, Kamis (10/11).

 

Related posts

Leave a Reply