Perppu Cipta Kerja Terbit Aturan Upah Minimum Mau Direvisi

Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23

JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang otomatis membuat UU Cipta Kerja tidak berlaku.

“PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah minimum itu pasti kita ubah karena PP itu kan mengacunya UU Cipta Kerja. Nanti pasti kita ubah dengan formula yang lebih adaptif,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).

Read More

Aturan yang akan direvisi terkait formula perhitungan upah minimum di mana variabelnya menjadi pertumbuhan ekonomi ‘dan’ inflasi, disertai indeks tertentu yang akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman sosial.

“Kalau di UU Cipta kerja kan ‘atau’, nah ini ‘dan’, jadi sudah lebih mengakomodir masukan dari para mitra-mitra kami melakukan serap aspirasi,” tuturnya.

Sayangnya belum diketahui indeks tertentu apa yang akan dimasukkan dalam menentukan upah minimum. Kemnaker sedang membahasnya dan selanjutnya akan dibawa dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja untuk mohon masukan dan saran.

“Indeks ini tentu saya pastikan indeks ketenagakerjaan, nggak mungkin indeks energi atau transportasi. Dalam pertumbuhan ekonomi kan banyak tuh yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, tentu kami ambil indeksnya terkait ketenagakerjaan,” bebernya.

Nantinya hasil akhir formula perhitungan upah minimum tercantum dalam revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ditargetkan hasil revisi dapat keluar dalam waktu dekat ini.

“Bu Menteri (Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) sudah memerintahkan kepada saya memang secepatnya selesai. Kita bekerja hati-hati, secepatnya kan bukan berarti diperintah hari ini ntar malam harus kelar. Nanti masyarakat komplain, PP kelarnya cepat banget benar apa enggak. Jadi ini dalam proses, insya Allah dalam waktu tidak lama ini akan keluar,” ucapnya.

Upah Minimum Hanya untuk Pekerja Baru

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk pasar kerja dengan periode 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke atas, dalam Perppu Cipta Kerja justru diatur penegasan mengenai kewajiban perusahaan menggunakan struktur dan skala upah (SUSU).

Aturan itu mengharuskan pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas mengalami peningkatan upah. Kemnaker mengimbau agar setiap perusahaan membuat dan mengimplementasikan kebijakan upah berbasis SUSU.

“Tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas si pekerjanya juga, kemudian mungkin sikapnya, kelakuannya. Mereka pekerja di atas 1 tahun ini harus mengalami kenaikan (upah),” tutur Indah.

Akhir tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan penghargaan bagi beberapa perusahaan yang dinilai sangat bagus menerapkan kebijakan SUSU. Adanya penghargaan itu untuk mendorong agar perusahaan lain mengikutinya.

“Rencana implementasi kebijakan upah berbasis SUSU, setiap perusahaan harus dibuat dan harus diimplementasikan, ini ada sanksinya,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply