Penyelenggaraan pemilu adalah ruh terwujudnya Good Governance dalam sebuah pemerintahan.
JAKARTA, Riuh suara dengan semangat bergantian terdengar di Ballroom di salah satu Hotel di Jakarta Pusat. Terlihat Taufan Bakri, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI dengan serius dan seksama mendengarkan suara-suara yang berasal dari Komisoner-Komisoner Bawaslu Kab/Kota di Provinsi DKI Jakarta.
“Saya minta tolong Pak Kaban Kesbangpol untuk memfasilitasi kami bertemu dengan Walikota Jakarta Pusat,” ungkap Budi Pulungan, salah satu Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, Walikota Jakarta Pusat tidak pernah menghadiri audiensi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat, padahal sudah dijadwalkan. “Bagaimana kami menjaga demokrasi di Jakarta Pusat jika walikota nya saja tidak peduli dengan kedatangan lembaga penyelenggara pemilu. Pemilu tahun 2024 akan banyak sekali yang menjadi pemilih, kami meminta kepada kesbangpol untuk di fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat, kususnya sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tambah Budi.
Beberapa komisioner di wilayah lain DKI Jakarta juga mengeluhkan hal yang sama, sulit bertemu dengan Kepala Daerah di wilayahnya untuk melakukan koordinasi.
Sedangkan Oding, Komisoner Bawaslu Kota Jakarta Barat juga berkeluh kesah tentang kondisi sekretariat ada instruksi dari pemda, bantuan-bantuan utuk panwas kecamatan, seperti PC Komputer, kendaraan operasional. “Karena berdasarkan anggaran dan waktu yang sangat kurang, sehingga kami mengharapkan ada bantuan dari pemerintah daerah,” ungkap Oding.
Untuk menjaga agar ruang demokrasi Provinsi DKI Jakarta tetap memiliki iklim yang sehat, maka Taufan langsung merespon keluh kesah para penjaga ruang demokrasi di Provinsi DKI Jakarta itu dengan cepat.
“Pasti dalam mekanisme sebuah organisasi bisa melebar atau mengecil, contoh jakarta pusat, sampai hari ini belum bertemu dengan walikota. Apakah tujuan-tujuan bapak sudah tertuang di dalam surat yang disampaikan? Sebenarnya mungkin Bapak/Ibu sudah di pertemukan dengan perwakilannya sehingga nanti tinggal menyampaikan tujuan diplomatisnya saja,” ujar Taufan menjawab salah satu permintaan dari Bawaslu Kab/Kota.
Dengan sabar dan tutur kata yang lugas, Taufan secara urut menjawab pertanyaan dan mencari solusi yang tepat. “Tolong dicatat Pak Tumpak, hal ini harus menjadi perhatian serius. Tugas kita sebagai Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi agar kawan-kawan Pengawas Pemilu dan Pilkada ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik mengawal Demokrasi,” ujar Taufan kepada asistennya.
Dia menambahkan, “Kalau perlu saya pribadi bersama dengan kawan-kawan Komisoner Bawaslu di DKI Jakarta ini yang menunggu di kantor Walikotanya. Agar aspirasi kawan-kawan Bawaslu ini dapat di dengar langsung,” tegas Taufan. Mendengar respon serta cara Taufan Bakri dalam menjawab serta menindak keluhan mereka, maka Bawaslu Kab/Kota serta Provinsi DKI Jakarta dapat bernafas dengan lega. Setidaknya, Taufan Bakri selaku perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memiliki perhatian dan responsif terhadap kebutuhan para pengawas pemilu di Provinsi DKI Jakarta.
Kita ketahui bahwa dalam Pasal 434 undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dikatakan bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, peran penting pemerintah atas fasilitas dan bantuan sebagai mana dimaksud dalam perundang-undangan harus dipersiapkan sedini mungkin dan tentunya direalisasikan dengan baik. Karena penyelenggaraan pemilu adalah ruh terwujudnya Good Governance dalam sebuah pemerintahan.