Perhatian! Belanja di Shopee Kini Kena Biaya Layanan Rp 1.000

Logo Shopee (Foto: Shopee)

Biaya layanan ini tak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat dan donasi.

JAKARTA, Shopee akan mengenakan biaya layanan Rp 1.000 pada setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee. Pengenaan biaya ini berlaku mulai 23 Oktober.

Read More

Dikutip dari laman resmi Shopee disebutkan pengenaan biaya layanan ini bertujuan untuk mengembangkan teknologi Shopee.

“Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” tulis Shopee dikutip, Senin (24/10/2022).

Dalam pengumuman itu juga disebutkan biaya layanan ini akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi terhitung sejak memiliki akun di Shopee dengan menggunakan metode pembayaran apapun tanpa minimum pembelian.

Biaya layanan ini tak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat dan donasi. Kecuali transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

“Biaya Layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” tulisnya.

Shopee juga menyebut jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan secara penuh, maka biaya layanan juga akan dikembalikan.

Kemudian jika transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.

Sekadar informasi biaya layanan ini berbeda dan belum termasuk dengan biaya penanganan.

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply