JAKARTA, Perbedaan UMP dan UMR mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat yang belum mengetahui. Tidak hanya UMP dan UMR saja, namun ada juga istilah UMK dan UMS. Semua itu termasuk upah minimum. Lantas, apa itu upah minimum? Apa perbedaan UMP dan UMR? Dan, apa pengertian masing-masing? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Upah Minimum
Sebelum membahas tentang perbedaan UMP dan UMR, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian upah minimum. Apa itu upah minimum? Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, upah minimum adalah suatu tetapan atau standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. Upah minimum terdiri dari empat jenis.
Jenis-jenis upah minimum sebelumnya adalah sebagai berikut:
UMP (Upah Minimum Provinsi)
UMR (Upah Minimum Regional)
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMS (Upah Minimum Sektoral)
Perlu diketahui bahwa penentuan upah minimum itu telah diatur dalam undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Aturan penentuan upah minimum tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah adanya peraturan perundang-undangan terbaru, istilah UMR dan UMS sudah tidak lagi digunakan. Maka dari itu, upah minimum yang diberlakukan saat dibagi menjadi dua saja, yaitu UMP dan UMK.
Jenis-jenis upah minimum saat ini menurut PP 36 tahun 2021 Pasal 25, terdiri dari:
UMP (Upah Minimum Provinsi)
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Apa Itu UMP?
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. UMP merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi, termasuk juga kabupaten/kota. Menurut Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 Pasal 4, UMP ditetapkan oleh gubernur. Penetapan standar UMP untuk setiap provinsi itu tidak sama atau berbeda antara satu sama lain. Untuk diketahui istilah UMP ini sebelumnya lebih dikenal sebagai istilah UMR.
Apa Itu UMR?
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. UMR merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Namun, istilah UMR ini sudah tidak digunakan lagi. Berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR tingkat I diganti dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Adapun istilah UMR tingkat II diganti dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Apa Itu UMK?
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Berbeda dengan UMP, UMK merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota. Penentuan UMK ditetapkan oleh gubernur, namun dengan pengajuan dari bupati atau walikota. Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Penentuan nilai UMK sendiri ditetapkan setelah penetapan UMP. Dan, nilai UMK lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.
Kenapa Upah Minimum Tiap Daerah Berbeda?
Perbedaan UMP dan UMR beserta pengertian apa itu UMR dan UMK sudah diketahui. Selanjutnya, untuk menjawab soal kenapa upah minimum di tiap daerah bisa berbeda, perlu merujuk pada PP No. 36 tahun 2021. Upah minimum di tiap daerah berbeda-beda. Hal itu ditetapkan berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah. Penyesuaian nilai upah minimum juga diberlakukan setiap tahunnya dengan syarat tertentu.
Misalnya, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.641.854, kemudian terdapat penyesuaian dan harus diturunkan. Sehingga, UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp 4.573.845. Demikian, penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMR beserta pengertian UMK. Perlu diingat, saat ini istilah UMR dan UMS sudah tidak lagi digunakan, yang ada hanya UMP dan UMK saja. Semoga bermanfaat.