Penurunan PSC 50% oleh Kemenhub Dinilai Tak Signifikan Turunkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi Maskapai Pesawat Terbang

JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penurunan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau PNBP Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50% untuk bandara yang dikelola langsung oleh Kemenhub. Aturan ini berlaku khusus untuk masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 yang diteken pada 22 November 2024.

Namun, kebijakan ini dinilai kurang berdampak besar pada penurunan harga tiket pesawat. Alvin Lie, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), menyebut bahwa bandara di bawah Kemenhub umumnya adalah bandara kecil dengan tarif PSC yang relatif rendah, berkisar Rp 50-75 ribu.

Read More

“Kalau dipangkas 50%, paling jadi Rp 20-40 ribu. Jadi penurunan harga tiketnya nggak begitu terasa. Penurunan yang signifikan baru bisa dirasakan kalau bandara besar seperti yang dikelola Angkasa Pura juga ikut memangkas PSC,” ujar Alvin, Selasa (26/11/2024).

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menambahkan bahwa dampak kebijakan ini sangat tergantung pada bandara asal penerbangan. Sebagai contoh, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta memiliki PSC domestik sebesar Rp 130 ribu. Jika dipangkas 50%, ada potensi pengurangan hingga Rp 65 ribu. Namun, Gatot mencatat bahwa bandara tersebut dikelola oleh BUMN Angkasa Pura, yang belum mengeluarkan kebijakan serupa.

Menurut Gatot, harga tiket bisa turun lebih signifikan jika kebijakan ini diperluas ke bandara besar dan disertai pengurangan fuel surcharge (FS).

“Kalau fuel surcharge juga diturunkan, harga tiket bisa turun lebih dari Rp 100 ribu per tiket. Itu baru terasa lumayan,” jelas Gatot.

Alvin Lie juga menekankan bahwa pemerintah perlu fokus pada penurunan biaya operasional maskapai, seperti bahan bakar dan sewa pesawat, agar maskapai lebih leluasa menurunkan harga tiket.

“Kalau biaya operasional maskapai tidak dikurangi, sulit untuk mempertahankan harga tiket yang lebih rendah,” kata Alvin.

Dengan kebijakan yang lebih komprehensif, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa harga tiket yang lebih terjangkau selama periode libur akhir tahun.

Related posts

Leave a Reply