Penjualan Flash Disk Berisi Lagu Bajakan di Marketplace Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA, Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan penjualan flash disk yang berisi lagu-lagu bajakan melalui platform marketplace dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Ardian Rishadi mengatakan ancaman pidana tersebut berlaku apabila distribusi karya cipta ilegal dilakukan untuk tujuan komersial.

Read More

“Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” ujar Arie, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (9/3).

Arie menjelaskan ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur pelanggaran distribusi karya cipta tanpa izin.

Menurut dia, proses penindakan pidana terhadap pelanggaran hak cipta dimulai dari adanya pengaduan, karena dalam konteks tertentu pelanggaran tersebut termasuk delik aduan.

Karena itu, Arie menekankan pentingnya peran aktif para pencipta maupun pemegang hak cipta untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu tanpa izin.

“Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” kata Arie.

Arie turut mendorong pemegang hak cipta untuk segera melaporkan indikasi pelanggaran agar langkah administratif maupun penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual, DJKI juga terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menilai maraknya penjualan flash disk berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius pihaknya.

Menurut Hermansyah, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan jika dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Ia menjelaskan persoalan utama dalam fenomena tersebut adalah adanya unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin pemegang hak yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“DJKI pada prinsipnya dapat melakukan langkah administratif berupa verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar,” ujar Hermansyah.

Ia mengatakan proses tersebut dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pemegang hak cipta.

Setelah verifikasi dilakukan, DJKI dapat memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap konten yang melanggar agar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.

Namun demikian, Hermansyah mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut.

“Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” kata dia.

Related posts

Leave a Reply