Penjelasan Partai Garuda Dukung Prabowo Di Pilpres 2024

Foto: fajar.co.id

JAKARTA, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan alasan partainya mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Ketika kalah dalam Pilpres 2019, Prabowo tentu dalam keadaan kecewa, tapi beliau mampu mengambil sikap, mematikan kekecewaannya, dengan membela orang yang mengalahkannya,” kata Teddy melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Read More

Dia menjelaskan walaupun Prabowo dalam keadaan kecewa pasca-Pilpres 2019 yang bersangkutan rela menjadi “benteng” orang yang mengalahkannya. Menurut dia, Prabowo rela dihina, dimaki, dan disalahkan oleh orang-orang yang menyanjungnya agar rakyat tidak berlarut-larut dalam pertengkaran.

“Masing-masing punya pandangan sendiri dalam mendukung bacapres, dan kami tidak bisa mengatakan bahwa alasan kalian salah, calon yang kalian pilih salah, atau yang paling benar alasan kami dan calon kami. Karena itu hak masingmasing dalam menilai calon yang akan didukung,” ujarnya.

Teddy menjelaskan bahwa Pasal 235 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai wajib mendukung pasangan capres-cawapres.

Karena itu, menurut dia, Partai Garuda akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut Pemilu 2029 apabila tidak mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.

“Dari ketiga bakal capres, kami harus memilih mau mendukung yang mana. Maka kami mendalami, siapa yang akan kami dukung,” katanya.

Teddy menjelaskan bahwa internal Garuda berdiskusi dan akhirnya sepakat untuk melihat dari sisi pribadi bacapres, yaitu bagaimana seseorang bersikap dalam keadaan yang tidak menyenangkan bagi dirinya.

Karakter asli itu, menurut dia, yang nantinya akan dibawa dalam mengambil berbagai kebijakan dan keputusan ketika menjadi pimpinan, bukan melihat saat berkampanye. “Karena kalau kampanye, sudah ada sutradaranya.

Ketika kalah dalam Pilpres 2019, Prabowo tentu dalam keadaan kecewa, tapi beliau mampu mengambil sikap, mematikan kekecewaannya, dengan membela orang yang mengalahkannya,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Related posts

Leave a Reply