Pengacara Prabowo-Gibran Menilai Amicus Curiae Tak Akan Dipertimbangkan MK

Foto: suaracom

JAKARTA, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai MK tak akan mempertimbangkan Mega menjadi amicus curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024.

“Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya,” ujar Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Read More

Otto menilai Megawati sah-sah saja mengajukan diri menjadi amicus curicae. Namun, hal itu dinilai tak tepat lantaran punya kepentingan. Menurut Otto, orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan.

“Dia (Mega) tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan tapi menurut saya bukan sebagai amicus curiae,” kata Otto.

Menurut Otto, orang yang menjadi amicus curiae harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat. Jadi, amicus curiae adalah sahabat pengadilan, bukan sahabat siapapun di antara pihak yang berperkara.

“Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan sahabat pemohon, bukan sahabat termohon. Tapi sahabat pengadilan. Itu poin utamanya,” tutur Otto.

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae

Megawati mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). (det)

Related posts

Leave a Reply