JAKARTA, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan alternatif jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terbaru. Yakni, pendaftaran dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 24 Oktober.
“Yang sekarang jadi diskusi dua alternatif. Satu, pendaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Kalau untuk calegnya sebelum itu sudah selesai. Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 Nov, tapi maju satu bulan penutupannya,” kata Mahfud di acara Forum Diskusi Pemilu.
Mahfud menuturkan percepatan pendaftaran capres tak akan berpengaruh pada jadwal pencoblosan. Dia menegaskan pencoblosan tetap digelar pada 14 Februari.
“Pencepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblosannya tetap tanggal 14. Tapi sesudah dihitung bahwa ada ketentuan Perppu, pemilu itu, berkampanye itu dilaksanakan setiap hari, dan harus selesai tiga hari sebelum pemungutan suara,” terang dia.
“Gambar kontestan sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara, logistik sudah sampai sekian hari (sebelum, red) pemungutan suara, maka pendaftaran pemilu dipercepat. Pemungutan suara tetap tanggal 14 Februari,” Mahfud kembali menekankan.
Dengan dua alternatif jadwal pendaftaran capres yang dia jelaskan, Mahfud menerangkan, tak perlu ada perubahan undang-undang terkait Pemilu. Yang ada, hanya perlu penyesuaian di Peraturan KPU (PKPU).
“Itu semua masih bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang, bahwa semua barang, pelaksanaan kampanye itu sudah sesuai dengan tahapan-tahapan waktunya. Sehingga dengan tanggal 10 pendaftaran dibuka, tangga 16 ditutup itu oke. Tapi kalau misalnya mau dibuka tanggal 19, tapi ditutupnya tetap dipercepat 1 bulan jadi 24 Oktober, bukan 25 November, itu sekarang alternatifnya. Dan sama-sama bisa diterima secara aturan,” ujar Mahfud.
Dia menyebut, dalam sepekan ke depan, keputusan soal jadwal pendaftaran capres dan capres akan diambil.
“Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok. di luar itu ada DKPP dan sebagainya,” pungkas Mahfud Md.